Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya akan memasang alat pendeteksi kendaraan parkir di mal dan gedung komersial mulai April mendatang sebagai upaya mengurangi risiko kecurangan yang dilakukan pengelola parkir mal. kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Yusron Sumartono, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya sudah memesan alat pendeteksi kendaraan parkir ke vendor. "Untuk sementara ini kami memesan 50 unit dan akan dipasang April nanti," katanya. Menurut dia, selama ini pihaknya hanya sebatas menerima setoran dari pengelola parkir gedung apa adanya. Bahkan pihaknya tidak tahu berapa banyak kendaraan yang parkir di sana sebenarnya karena semuanya yang tahu ada pengelola parkir gedung. "Jadi kami menerima setoran pajak parkir sebesar 20 persen bruto dari hasil parkir yang didapat pengelola gedung. Kami tidak terlibat sampai mendalam seperti menghitung berapa banya kendaraan yang parkir di sana karena semuanya diserahkan sepenuhnya ke pengelola," katanya. Disinggung potensi kebocoran pajak parkir tersebut, ia mengatakan selama ini pihaknya belum bisa berbuat banyak. Di samping tidak ada alat pendeteksi, wajib pajak hanya diimbau untuk sadar membayar pajak parkir sesuai apa yang telah disepakati bersama. "Penghitungan pajak parkir didasarkan pada self-assessment. Artinya, wajib pajak menghitung sendiri serta membayar pajak sendiri. Dengan kata lain, semua bergantung pada tingkat kepercayaan terhadap wajib pajak,"katanya. Dipasangnya alat pendeteksi, lanjut dia, maka akan terekam dan terhitung berapa banya kendaraan yang parkir di gedung. Sebab, alat tersebut akan dipasang dipintu masuk gedung. Semisal gedung mal memiliki pintu masuk 3 unit, maka pihaknya akan memasang 3 unit alat pendeteksi di sana. "Dengan alat tersebut, maka kami bisa mengetahui berapa banyak kendaraan yang parkir di sana, Maka pengelola parkir tak bisa mengelak dan harus menyetor paja parkir sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir," katanya. Untuk sementara alat tersebut akan dipasang di parkir mal sebab, kendaraan yang paling banyak parkir adalah di mal atau pusat perbelanjaan. Setelah itu akan dipasang di halaman parkit hotel, restoran, kafe dan gedung komersial lainnya. Terkait adanya pusat perbelanjaan yang membebaskan pengunjungnya gratis parkir, kata dia, tidak ada masalah. Sebab, pihak manajemen pusat perbelanjaan tersebut tetap harus membayar pajak parkir ke pihaknya sesuai dengan kesepakatan. "Jadi yang menanggung pajak parkir adalah pengelolanya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015