Madiun (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali memberlakukan tarif bersubsidi terkait adanya "Public Service Obligation" (PSO) untuk kereta ekonomi jarak jauh dan menengah mulai 1 Maret 2015. Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Sugeng, Rabu mengatakan, pemberlakukan kembali tarif PSO atau subsidi tersebut menyusul telah ditandatanganinya kontrak pelayanan publik atau PSO tahun 2015 oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). "Dengan adanya penandatanganan tersebut, maka tarif KA ekonomi jarak jauh dan jarak menengah akan kembali mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sehingga harganya murah," ujar Sugeng kepada wartawan. Menurut dia, penggunakan tarif subsidi atau PSO tersebut mulai diberlakukan pada 1 Maret hingga Juni 2015. Hal itu sesuai nilai subsidi yang diberikan pemerintah untuk penyelenggaraan angkutan PSO. Sedangkan untuk tarif masa keberangkatan setelah tanggal tersebut, masih akan dibahas dan ditetapkan kemudian. Adapun, sejumlah kereta ekonomi yang akan kembali menggunakan tarif subsidi (PSO) mulai 1 Maret-19 Juni 2015, antara lain KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember, KA Brantas jurusan Kediri-Pasarsenen, KA Kahuripan jurusan Kediri-Kiaracondong, KA Gaya Baru Malam Selatan jurusan Surabayagubeng-Pasarsenen, dan KA Pasundan jurusan Surabayagubeng-Kiaracondong. "Khusus Daop 7 Madiun, ada dua kereta yang menggunakan tarif subsidi. Yakni KA Brantas dan Kahuripan," terang Sugeng lebih lanjut. Sebelum menggunakan tarif subsidi, KA Brantas jurusan Kediri-Pasarsenen dan KA Kahuripan jurusan Kediri-Kiaracondong memiliki tarif batas bawah Rp110 ribu dan batas atas Rp180 ribu. "Namun, per 1 Maret nanti menggunakan tarif subsidi flat sebesar Rp55 ribu. Kedua kereta tersebut memiliki kapasitas penumpang hingga 772 tempat duduk," kata dia. Pihaknya menambahkan, pemberlakukan tarif subsidi kereta api ekonomi yang lebih murah tersebut tidak akan mempengaruhi pelayanan yang diberikan oleh PT KAI. Sebab, pelayanan yang diberikan tetap sama saat tarif kereta tidak disubsidi pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah telah menandatangani anggaran kewajiban pelayanan publik (PSO) untuk angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp1,52 triliun pada 2015. Anggaran PSO tersebut naik 24,45 persen dari tahun 2014. Dimana tahun 2014 sebesar Rp1,22 triliun menjadi Rp1,52 triliun pada 2015. Penandatanganan kontrak PSO untuk angkutan kereta api kelas ekonomi tahun 2015 tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menikmati pelayanan angkutan kereta api antarkota maupun perkotaan dengan tarif terjangkau. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015