Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, akan melakukan "plangisasi" atau pemasangan plang/patok terhadap objek pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) milik warga yang tidak membayar kewajibannya itu. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang , Ade Herawanto, Senin mengatakan selain akan bertindak tegas dengan memasang plang bagi wajib pajak (WP) membandel, Dispenda juga melakukan upaya intensifikasi, ekstentifikasi hingga penegakan peraturan perpajakan lainnya. "Kami juga bekerja sama dengan jajaran Kejaksaan, Kepolisian (Polresta Malang), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk melakukan pendampingan maupun proses lainnya dalam menegakkan peraturan perpajakan," tegasnya. Sementara itu Wali Kota Malang Moch Anton mengemukakan rencana penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta PBB yang digagas Menteri Pertanahan Agraria tersebut hanya diberlakukan di DKI Jakarta, sedangkan di tingkat kota dan kabupaten masih memegang kewenangan penuh. "Saya sudah bertema dan melakukan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir pekan lalu di Istana Kepresiden di Bogor, beliau mengatakan kalau rencana penghapusan BPHTB dan PBB hanya diberlakukan di DKI Jakarta saja, sedangkan di daerah (kota/kabupaten) masih tetap diberlakukan," tegasnya. Oleh karena itu, katanya, Dispenda harus bekerja keras untuk mengimbau dan melakukan penagihan secara aktif, bahkan melakukan tindakan tegas, yakni penyitaan (gezeiling) terhadap WP bandel guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, termasuk BPHTB dan PBB serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sempat diwacanakan akan diambil alih pusat. Ia mengakui wacana penghapusan PBB dan BPHTB secara tidak langsung telah mempengaruhi masyarakat Kota Malang, bahkan sekarang banyak WP yang masih enggan membayar PBB dan BPHTB. Warga cenderung menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. "Setelah ada penegasan dari presiden, kami mengimbau masyarakat untuk segera membayar PBB dan BPHTB dan Dispenda juga segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PBB, NJOP dan BPHTB tersebut," ujarnya. Wacana penghapusan PBB, NJOP dan BPHTB tersebut mengakibatkan warga kota itu menjadi enggan segera membayar PBB dan cenderung menunggu kepastian regulasinya. Pada tahun 2015 target pendapatan dari PBB sebesar Rp53 miliar dan target BPHTB sebesar Rp100 miliar.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015