Tulungagung (Antara Jatim) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengonfirmasi telah melakukan investigasi ke dua kompleks bekas Lokalisasi Ngujang dan Kaliwungu, karena diduga masih menjadi ajang prostitusi terselubung dengan berkedok kafe karaoke dan warung kopi.
"Awalnya MUI tingkat I yang terjun ke lokasi itu diam-diam. Ternyata memang masih ada porstitusi. Kami lalu bentuk tim dan memang hasilnya sama meski tak sebesar dulu," kata Ketua MUI Tulungagung, KH Hadi Mahfudz di Tulungagung, Selasa.
Kendati tidak sebanyak dulu, kata Gus Hadi, praktik prostitusi masih dilakukan para pemandu lagu ataupun pelayan warung kopi yang memang berlatar belakang mantan pekerja seks komersil.
Ia mengklaim, sebelum tim diterjunkan sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke MUI terkait kegiatan porstitusi terselubung di bekas Lokalisasi Ngujang dan Kaliwungu, Ngunut.
Hal senada diungkapkan Duta Anti Narkoba Tulungagung, Nyadin. Menurut dia, kegiatan porstitusi di eks-Lokalisasi Ngujang dan Kaliwungu itu sudah dilakukan secara terbuka.
Indikasi itu, kata dia, berdasarkan hasil investigasi tim di dua lokasi tersebut.
"Kami sudah evaluasi bersama beberapa LSM, dan porstitusi masih ada, terjadi dan berjalan," ungkapnya.
Bukan hanya porstitusi, lanjut Nyadin, di dua eks-lokalisasi itu ditengarai juga menjadi pusat peredaran minuman keras, narkoba serta perjudian.
Karenanya, pihak MUI dan para deklarator penutupan lokalisasi akan mengadakan audiensi lagi bersama bupati dan kapolres serta Satpol PP.
"Di lokasi itu (eks-lokalisasi Ngujang dan Ngunut) sepertinya menjadi perkampungan minuman keras. Ini harus diberantas, karena bisa menjadi sumber kejahatan," jelasnya.
Sementara itu, tokoh agama yang juga gencar menolak adanya lokalisasi, Nurkholis menyerukan adanya penindakan seperti penghancuran bangunan eks-lokalisasi, diganti dengan bangunan yang lebih bermanfaat untuk kegiatan perekonomian.
Dengan begitu, kata dia, tidak ada lokalisasi maupun eks-lokalisasi yang menjadi kegiatan haram terselubung maupun terbuka.
"Judulnya relokasi eks-lokalisasi, bangunanya dibuang dan diganti baru yang lebih bermanfaat," usul Nurkholis.
Beberapa fasilitas yang ada saat ini seperti masjid, lapangan futsal, kios dan rencana kolam renang bukan berada di lahan eks-lokalisasi melainkan di luar dan hanya berhimpitan.
Akibatnya, kegiatan porstitusi tetap berjalan. "Masih berjalan hingga sekarang. Seharusnya untuk menutup tempat itu tak perlu perda. Karena itu jelas perbuatan yang menyalahi aturan. Pemerintah harus tegas," kata Ketua Front Pembela Islam (FPI) Tulungagung ini. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015