Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan penipuan batu bara dengan tersangka Eunike Lenny Silas dan Usman Wibowo, menyusul telah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik di Surabaya, Selasa mengatakan, Kejagung mengambil alih dan akhirnya mengeluarkan SKP2 atau kasus dihentikan. "SKP2 nya sudah kami terima pekan lalu dan kasus ini masuk perdata, jadi kasusnya dihentikan," katanya yang juga dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto. Ia mengemukakan, SKP2 dikeluarkan setelah kasus ini diminta Kejagung untuk diekspose, beberapa hari setelah berkas yang diserahkan penyidik Polda dinyatakan Kejati sempurna (P21). "Hasil ekspose menyimpulkan bahwa kasus ini masuk ranah perdata, bukan pidana," ucapnya. Menurutnya, kejaksaan beralasan kasus ini menitikberatkan pada adanya sebuah perjanjian yang dilakukan para pihak. Disinggung soal dugaan penipuan seperti cek giro Rp3,2 miliar dari tersangka Lenny yang diberikan kepada korban dan ternyata kosong, dirinya enggan menjelaskan respon Kejagung terkait itu. "Kejati hanya menerima hasil eksposenya. Yang memutuskan Kejagung," kilahnya. Ia mengatakan, penghentian sebuah kasus di kejaksaan setelah berkas dari penyidik kepolisian dinyatakan sempurna juga diatur dan ada dasar hukumnya. "Karena itu, penghentian kasus ini menurutnya sudah sesuai ketentuan. Makanya tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan.Ya, berhenti," ucapnya. Sebelumnya Alexander Arif, kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya terpaksa mengadukan Kejati ke Komisi III DPR RI, setelah kasus ini menjadi atensi Kejagung. Bahkan, kendati berkas sudah di-P21 dan masuk pada penyerahan tahap dua, Kejagung masih mengekspose kasus tersebut dan terancam terhenti. "Kami berharap kejagung tidak intervensi dengan menghentikan kasus ini," ujarnya, beberapa waktu lalu.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015