Surabaya (Antara Jatim) - Manajemen pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tanjung Awar-Awar menolak tegas keinginan 12 eks-pekerja alih daya yang masih berkenan dipekerjakan sebagai tenaga operator alat berat di proyek itu. "Kami sulit mengabulkan tuntutan mereka," kata Manajer Pemiliharaan PLTU Tanjung Awar-Awar Tuban, Heru Sutjahjo, dihubungi dari Surabaya, Rabu. Apalagi, menurut dia, masa kerja para eks pekerja tersebut sudah habis. Dengan demikian hanya dua orang yang memiliki Surat Ijin Operasi (SIO) sebagai operator alat-alat berat. "Bahkan setiap operator alat berat harus memiliki standarisasi khusus, yaitu harus memiliki surat izin atau disebut SIO," ujarnya. Ia menyatakan, kepemilikan surat izin operator ini sudah menjadi standarisasi dalam menjalankan alat berat tersebut. Di sisi lain, sesuai kesepakatan sebelumnya semua tenaga alih daya yang bekerja di PLTU harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari paguyuban ring 1. "Dengan kata lain, tenaga kerja yang bekerja di PLTU dipilih dan diseleksi oleh paguyuban ring 1 termasuk tenaga operator alat tersebut," katanya. Saat ini, tambah dia, mereka memiliki SIO untuk alat operasi berat. Dari jumlah 12 orang tersebut hanya dua orang yang memiliki SIO. Oleh sebab itu, kini perusahaan tidak melakukan PHK terhadap mereka. "Akan tetapi mereka akan kami alihkan ke sektor lain," katanya. Tim kuasa hukum PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Muntari, mengemukakan, pihak PJB tetap memberi peluang bagi bekas pekerja di PLTU Tanjung Awar-Awar Tuban. Salah satunya, dengan tetap bekerja di area PLTU Tuban. "Kami bukan tidak perduli pada mereka. Tapi kami tetap mempertahankan mereka di sektor lain," katanya. Di tempat berbeda, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Tuban, Slamet Widodo, meminta, agar tuntutan 12 orang eks pekerja PLTU Tuban dapat diselesaikan secara baik oleh kedua pihak. Hal ini, sebagai upaya kelanjutan ke depan yang baik soal ketenagakerjaan di suatu perusahaan.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015