Ponorogo (Antara Jatim) - Bupati Ponorogo Amin membantah tudingan wakil bupati setempat yang mengatakan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus 2012 dan 2013 senilai Rp8,1 miliar.
Bantahan tersebut diungkapkan Amin seusai menjalani pemeriksaan penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa, selama sekitar dua jam.
"Itu tidak benar. Ndak, ndak ada itu. Lebih jauh ke pengacara saya saja," ujar Bupati Amin, sambil menghindari para wartawan yang sudah menunggunya.
Kedatangan Amin ke kantor kejaksaan setempat itu untuk memenuhi panggilan tim penyidik atas ada atau tidaknya keterlibatan dalam kasus dugaan yang telah menjerat wakilnya Yuni Widianingsih.
Pemeriksaan Bupati Ponorogo Amin tersebut merupakan tindak lanjut dari penyebutan nama Amin oleh Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih. Melalui kuasa hukumnya Indra Priangkasa, Wabup Yuni Widyaningsih, menyatakan pertemuannya dengan tersangka Nur Sasongko yang merupakan direktur CV Global Inc sebelum adanya lelang DAK, merupakan perintah dari Bupati Amin.
"Saya dipanggil maka harus datang, karena saya warga negara yang baik. Sudah ditanya-tanya dan saya sudah jawab," kata dia.
Penasihat hukum Bupati Amin, Hartono, mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 19 pertanyaan kepada kliennya. Tiga pertanyaan merupakan hal umum terkait data diri dan 16 sisanya adalah pernyataan terkait wabup yang menyebut keterlibatan kliennya, serta kemungkinan keterlibatan Amin dalam kasus tersebut.
"Pak Amin diperiksa untuk dicari bukti formil dan materiil karena disangkutkan dengan kasus korupsi DAK. Intinya, klien saya tidak pernah mengarahkan, tidak pernah bertemu, atau memerintahkan seseorang untuk ketemu, lalu dikaitkan pula dengan utang piutang. Itu sudah terpatahkan semua," kata Hartono.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto membenarkan bahwa Bupati Amin mengingkari seluruh keterangan Wabup Yuni Widyaningsih dalam BAP yang menyangkut dirinya.
"Bupati kami periksa karena pengakuan Wabup Ida (Yuni Widyaningsih). Bahwa yang menyuruh mengondisikan proyek-proyek itu adalah atas perintah Bupati. Tadi, Bupati menyatakan itu tidak benar. Namun, apapun pernyataannya akan kita dalami, kalau memang ada indikasi dan alat bukti siapapun akan diproses," katanya.
Ia menambahkan, proses pemberkasan kasus tersebut sudah mencapai 90 persen. Pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan tipikor setelah ada perbaikan dan tambahan.
Seperti diketahui, Kejari Ponorogo menduga ada penyalahgunaan proyek pengadaan alat peraga sekolah di Dinas Pendidikan setempat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp8,1 miliar. Kerugian negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
Kejaksaan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widianingsih, Kepala Dinas Pendidikan Supeno, Direktur CV Global, Nur Sasongko, dan sejumlah pejabat lain di Dinas Pendidikan Ponorogo serta CV Global selaku pemenang tender lelang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015