Jember (Antara Jatim) - Tarif angkutan umum di Kabupaten Jember, Jawa Timur turun seiring dengan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) dan penurunan tarif tersebut mulai diberlakukan di kabupaten setempat pada Rabu (4/2). "Turunnya tarif angkutan umum itu berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 10 Tahun 2015 yang sudah turun, sehingga semua sopir angkutan kota harus mematuhinya," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Jember, Siswanto, Selasa. Menurut dia, tarif angkutan kota turun sebesar Rp1.000 baik jarak dekat maupun jarak jauh yakni dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk penumpang umum, sedangkan untuk pelajar juga turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. "Kami sudah sebarkan penurunan tarif itu kepada pemilik angkutan umum baik kota maupun pedesaan karena sebenarnya penurunan itu merupakan penyesuaian tarif pascapenurunan harga BBM," tuturnya. Dinas Perhubungan Jember mengirimkan SK Bupati Jember tentang tarif angkutan umum kepada seluruh pengusaha angkutan umum di Kabupaten Jember, sehingga diharapkan sosialisasi penurunan tarif angkutan umum dapat berjalan maksimal. Ia menjelaskan tarif angkutan umum mengacu pada kisaran harga premium, sehingga pihaknya mengusulkan dua tarif sekaligus dalam SK Bupati MZA Djalal itu. "Kalau harga bensin berada dikisaran Rp5.000 - Rp7.000 per liter, maka tarif angkot sebesar Rp4.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar. Kemudian, kalau harga bensin di kisaran Rp7.000 - Rp9.000 per liter maka tarif menjadi Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar," paparnya. Usulan dua poin tersebut diajukan kepada Bupati Jember dan dimintakan surat keputusan (SK) bupati karena hal itu sebagai bentuk efisiensi dalam penentuan tarif angkutan umum. "Ketika harga BBM naik atau turun, Dishub Jember tidak perlu lagi melakukan revisi tarif angkot, sehingga tidak bolak-balik mengubah SK," katanya. Ia mengimbau pemilik angkutan umum dan sopir memungut tarif sesuai dengan SK Bupati Jember karena dengan penurunan tarif diharapkan banyak masyarakat yang memakai jasa angkutan umum di kabupaten setempat. Terkait dengan tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP), Siswanto mengatakan kewenangan itu merupakan ranah kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015