Magetan (Antara Jatim) - Sebanyak 22 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemeritah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terjaring razia disiplin yang digelar petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Inspertorat, dan Badan Kepegawaian Daerah setempat, Selasa. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan, Secondany, mengatakan, razia dilakukan dengan mendatangi sejumlah warung dan lokasi lain yang biasa digunakan sebagai tempat mangkal para PNS "nakal" tersebut. "Hasil razia, petugas gabungan berhasil menemukan sebanyak 22 PNS yang berada di warung makan saat jam dinas masih berlangsung," ujar Secondany kepada wartawan. Menurut dia, razia yang digelarnya tersebut selain merupakan kegiatan rutin, juga karena laporan masyarakat tentang banyaknya PNS yang berada di luar kantor saat jam kerja. Saat petugas datang, para PNS tersebut terlihat kaget. Meski berdalih sedang makan ataupun tugas kantor, namun petugas tidak percaya begitu saja. Petugas tetap melakukan pendataan. "Para PNS yang terjaring kemudian kami data untuk hasilnya diserahkan ke insptektorat dan badan kepegawaian daerah setempat," kata dia. Selain melanggar disiplin pegawai, para PNS yang bolos tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 1994 tentang ketertiban umum. Secondany menambahkan, pihaknya bersama inspektorat dan BKD akan rutin menggelar razia PNS tersebut, baik di wilayah kota maupun pedesaan di Magetan. "Saat ini, petugas gabungan masih fokus di wilayah kota, namun selanjutnya akan merazia di sejumlah wilayah desa atau kecamatan di Kabupaten Magetan. Sebab, budaya bolos para PNS di tingkat kecamatan diduga juga relatif tinggi," ucapnya. Untuk sanksi yang akan diberikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Inspektorat dan BKD Magetan yang memiliki kewenangan dibidang kepegawaian. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015