Tulungagung (Antara Jatim) - Unit Reserse dan Kriminal Polsek Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berusia 23 tahun, Fery Hermawan, karena diduga mencabuli seorang siswi SD berinsial N (11), Kamis (29/1) siang.
"Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari keluarga korban dan mendapatkan ciri-ciri dimaksud," kata Kapolsek Rejotangan, AKP Alpo Gohan di Tulungagung, Jumat.
Fery yang telah beristri dan dikaruniai seorang anak, kini mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung.
Kasusnya dilimpahkan dari Polsek Rejotangan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) karena korbannya masih di bawah umur.
"Di hadapan penyidik UPPA, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya sehingga langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Fery dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 KUHP tentang perlindungan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Alpo memaparkan, insiden pencabulan terjadi ketika korban bersama temannya melintas di area persawahan Desa Jatidowo, Kecamatan Rejotangan, sepulang dari sekolah.
Saat itu, lanjut dia, korban N dimintai tolong oleh pelaku untuk membantunya menurunkan rumput dari sepeda motornya.
"Korban membantu pelaku menurunkan rumput dari atas sepeda motor milik pelaku," paparnya.
Suasana persawahan yang sepi rupanya dimanfaatkan Fery untuk berbuat jahat. Di tempat itu, korban N dicabuli. Temannya yang mengetahui hal itu berhasil kabur.
"Selain memperkosa, pelaku juga mengambil anting emas milik korban dan menjualnya ke sebuah toko emas di Pasar Rejotangan," terang Alpo.
Sehari setelah kejadian, polisi yang telah mendapat pengaduan pencabulan berhasil membekuk Fery di sebuah warung kopi di Kecamatan Rejotangan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015