Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya merekomendasikan pemerintah kota agar menutup delapan perusahaan batu bara di Tambak Osowilangun yang dinilai tidak memiliki kelengkapan izin. "Delapan perusahaan itu sudah diberi surat peringatan oleh Badan Lingkungan Hidup. Kami berharap Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri saat rapat dengar pendapat di ruang komisi C, Jumat. Menurut dia, berdasarkan pengaduan warga, bahwa ada delapan perusahaan batu bara di wilayah RW 4 Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo yang makin hari makin meresahkan. Adapun delapan perusahaan tersebut di antaranya PT. Barkalin, PT. Dwi Sakti Kualindo, PT. Sion, PT. BMC, PT. CNI dan PT KBA. "Perusahaan-perusahaan itu merupakan pindahan dari Kabupaten Gresik," katanya. Ia mengatakan dari delapan perusahaan tersebut, warga meminta PT BMC ditutup secepatnya karena terlalu lama beroperasi kurang lebih lima tahun. Selain itu, pendirian perusahaan tersebut tidak sesuai amdal yang ada yaitu amdal pergudangan. Keluhan warga lain berupa debu bertebaran sehingga membuat jalan menjadi licin pada saat hujan tiba. "Debuh dari dalam pabrik berubah jadi lumpur ikut terbawa kendaraan yang keluar masuk pabrik," katanya. Sementara itu, Perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Surabaya Ulfiani Ekasari mengatakan setelah mendapat pengaduan dari warga, pihaknya langsung mengambil sampel dan hasilnya perusahaan tersebut dinyatakan melanggar aturan. "Kami sudah mengirim surat peringatan kedua. Pekan depan kami kirim surat peringatan ketiga. Jika tidak diindahkan kami minta Satpol PP Surabaya untuk menutupnya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015