Surabaya (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya menahan pelaku yang berinisial IKS sebagai bos PT DAN atas kasus dugaan kasus juali-beli BBM solar ilegal di Surabaya. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, Jumat, mengatakan tersangka ditahan setelah pihak kejaksaan mendapatkan penyerahan tahap dua dari penyidik di Polrestabes Surabaya. "Tersangka langsung ditahan pada pekan ini beserta barang bukti berupa truk tangki berisi solar," tuturnya. Ia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena pelaku tidak kooperatif saat dipanggil untuk menjalani proses tahap dua. "Tak ingin proses persidangan terhambat, kami memutuskan untuk menahan pengusaha asal Bali itu karena saat di kepolisian penyidik tidak menahan tersangka," ucapnya. Terkait barang bukti solar ilegal delapan ribu liter yang disita, ia mengaku belum bisa mengambil sikap, apakah akan dilelang atau menunggu perkara ini "inkracht". "Yang pasti, truk tangki warna merah dan tangki berwarna putih bertuliskan 'DAN' tersebut kini disita dan diparkirkan di halaman kantor Kejaksaan. Solarnya ada di tangki truk," tukasnya. Ia mengatakan, dua jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini yakni Fadilah dan Arief Fathurrahman. "Saat ini jaksa masih menyusun rencana dakwaan dan secepatnya perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya. Ia menambahkan, kasus ini diungkap Polrestabes Surabaya sejak Maret 2014 lalu. Saat itu, polisi mengendus keberadaan armada angkutan jenis truk milik PT DAN tengah mengakut delapan ribu liter solar ilegal dari Madura. Saat diperiksa, sopir truk menunjukkan surat resmi ijin pengangkutan solar. Namun, polisi tidak percaya dan menyelidiki itu. Setelah didalami, ternyata solar tersebut merupakan BBM bersubsidi yang dijual kembali dengan harga normal ke pasaran.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015