Malang (Antara Jatim) - Angka perceraian di Kota Malang, Jawa Timur, selama kurun waktu 2014 meningkat sekitar sembilan persen dari tahun sebelumnya, dari 2.577 perkara pada tahun 2013 menjadi 2.839 perkara. Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang, Kasdullah, Jumat, dari 2.839 perkara pada tahun 2014, cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan pihak istri, masih mendominasi, bahkan tahun 2013 pun juga didominasi cerai gugat. "Cerai gugat yang diajukan pihak istri pada tahun 2014 sebanyak 1.677 perkara dan cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami hanya 725 perkara. Sedangkan tahun 2013, cerai gugat sebanyak 1.541 perkara dan 737 cerai talak," urai Kasdullah. Ia mengemukakan berdasarkan data latar belakang penyebab perceraian, juga masih didominasi karena adanya ketidakcocokan atau ketidakharmonisan antara pasangan suami istri, yakni sebanyak 1.079 perkara. Disusul faktor ekonomi sebanyak 424 perkara karena suami tidak lagi menafkahi istri dan keluarganya serta tidak adanya tanggung jawab suami terhadap istri dan keluarganya sebanyak 318 perkara. Menurut dia, pertikaian dalam keluarga sebenarnya dapat diminimalisasi sendiri oleh suami maupun istri, tinggal bagaimana pasangan tersebut dapat menyelesaikan sendiri secara kekeluargaan atau pun dengan bantuan hukum. Untuk menghindari pertikaian dalam keluarga, katanya, memang harus saling mengerti dan menjaga komunikasi agar saling percaya satu sama lain, sehingga keluarga tetap utuh terjaga. Namun, kenyataannya kalau sudah tidak ada lagi kecocokan dan itu terjadi terus menerus, mau bagaimana lagi. "Kami sudah berupaya mendamaikannya dan membantu mediasi agar pasangan tersebut bisa rujuk kembali dan menjadi keluarga yang utuh. Tetapi, memang tidak mudah untuk mempersatukan kembali pasangan yang sudah tidak ada lagi kecocokan dan ngotot ingin berpisah," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015