Madiun (Antara Jatim)- Petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun, Jawa Timur, merazia keberadaan apel impor asal Amerika Serikat yang diduga mengandung bakteri "Listeria monocytogenes". Razia di antaranya dilakukan di kios buah Pasar Sleko, pusat perbelanjaan di Madiun Plaza Jalan Pahlawan Madiun (Hypermart), dan pusat berbelanjaan di Jalan S Parman (Carrefour). "Hasilnya, kami menemukan komoditas dua jenis apel impor asal Amerka Serikat yang dilarang pemerintah di pasar swalayan di Jalan Pahlawan. Kami juga telah memerintahkan pengelolanya untuk menarik apel tersebut dan dimusnahkan," ujar Kepala Disperindagkoppar Kota Madiun Totok Sugiharto, Rabu. Ia menjelaskan, apel impor yang dirazia dan ditarik tersebut adalah buah apel jenis "Granny Smith" dan "Gala" yang diimpor dari Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat. Dua jenis apel yang biasa dijual dengan merek "Granny's Best" dan "Big B" itu diduga terpapar bakteri "Listeria monocytogenes". Totok menjelaskan, razia dan penarikan buah apel jenis tersebut sesuai dengan instruksi dari Kementerian Perdagangan. Dimana, Kementerian Perdagangan meminta masyarakat tidak mengonsumsi apel tersebut. "Kementerian Perdagangan juga menyeru para importir, distributor, dan pengecer untuk menarik buah itu dari peredaran dan dimusnahkan," kata dia. Keputusan itu diambil setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima surat peringatan dari International Food Safety Authorities Network (Infosan) pada 17 Januari 2015. Infosan mengingatkan BPOM agar menarik dua jenis apel tersebut karena diduga terinfeksi bakteri. Kementerian Perdagangan juga menerima surat serupa dari Kedutaan Besar AS di Jakarta pada 21 Januari 2015. Totok menambahkan, razia akan digelar hingga beberapa hari ke depan. Hal itu untuk memberikan pengetahuan dan perlindungan kepada konsumen agar tidak mengonsumsi apel tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015