Jombang (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menyita uang palsu lebih dari Rp17 juta yang merupakan pengembangan temuan uang palsu di rumah tersangka dari Jombang yang kasusnya diungkap Polres Jember. "Kami temukan uang itu di almari kamar tersangka," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jombang AKP Lely Bahtiar saat dikonfirmasi temuan uang palsu itu, Rabu. Ia mengatakan, petugas memang ke rumah tersangka AS (48), Dusun Plosogerang, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang. Mereka langsung melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka, termasuk di dalam kamar yang bersangkutan. Selain menemukan uang kertas dengan pecahan Rp100 ribu lebih dari Rp17 juta, petugas juga menyita lembaran kertas yang diduga akan dicetak menjadi uang. Lembaran kertas yang ditemukan itu belum sempurna menjadi uang kertas. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan ada cek senilai Rp250 juta, serta 35 butir peluru revolver. Namun, sampai saat ini masih belum diketahui tentang keaslian cek tersebut, sementara uang kertas yang ditemukan juga diduga palsu. Pihaknya juga mengatakan, sampai saat ini petugas hanya menyita uang palsu serta sejumlah kertas di dalam rumah tersangka. Sementara, untuk alat mencetak uang palsu itu sudah diamankan oleh Polres Jember, yang juga ke lokasi rumah tersangka guna melakukan penyelidikan. Polres Jombang, lanjut dia, juga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada keluarga tersangka. Polres Jombang juga akan koordinasi dengan Polres Jember, terkait dengan masalah temuan uang palsu tersebut, sebab temuan uang palsu di rumah tersangka AS ada dugaan kuat juga terkait dengan temuan uang palsu oleh Polres Jember senilai Rp12,2 miliar. "Barang bukti masih di Polres Jombang, nanti kami menunggu pemeriksaan lebih lanjut akan menyerahkan ke Jember (Polres Jember) atau diproses sendiri," ujarnya. Polres Jember telah mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp12,2 miliar dengan pecahan uang Rp100 ribu, yang ditemukan di tiga tempat yang berbeda. Dalam kasus itu, polisi menangkap empat pelaku, yaitu AM (23), warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi, Provinsi Sumatera Selatan, lalu AS yang merupakan warga Kabupaten Jombang. Ia juga pecatan polisi. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015