Oleh Aditya Ramadhan Jakarta (Antara) - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Usman Hamid mengatakan permintaan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) kasus Bambang demi kepentingan umum. "Permintaan penghentian perkara atau SP3 kita ajukan untuk alasan utama, demi kepentingan umum," kata dia di gedung KPK sekembalinya Bambang Widjojanto ke KPK dari Mabes Polri, Sabtu dini hari. Usman mengatakan akan mengajukan permintaan SP3 agar perkara korupsi yang ada di KPK bisa terselesaikan dengan cepat dan maksimal dikerjakaan oleh seluruh pimpinan KPK. "Penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK, terutama yang belakangan ini banyak dapat sorotan masyarakat seperti penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka perlu didahulukan dengan memastikan bahwa pimpinan KPK bekerja secara maksimal, yaitu empat orang. Dengan begitu SP3 ini menjasi sangat penting, yaitu kepentingan umum," kata Usman. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015