Jember (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk mempercepat pemberhentian legislator Sukarso yang menjadi terpidana kasus korupsi. Ketua DPD PPP Jember Sunardi, Jumat, mengatakan proses pemberhentian Sukarso merupakan kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD dan pihak partai menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut. "Kedatangan kami untuk menanyakan sejauh mana proses pemberhentian Sukarso yang dilakukan BK, sehingga kalau bisa dipercepat melalui prosedur yang benar," tuturnya. Proses pergantian antar-waktu (PAW), lanjut dia, juga merupakan kewenangan DPRD Jember untuk memprosesnya karena pimpinan dewan sudah memberikan rekomendasi untuk pemberhentian tetap Sukarso kepada BK DPRD Jember. "Tujuan utama kami ke dewan juga memberitahukan surat keputusan (SK) DPD PPP yang sah untuk mengikuti pilkada berdasarkan keputusan Menkumham yang menetapkan kepengurusan PPP versi M. Romahurmuzyi sebagai pengurus DPP PPP yang dianggap sah," tukasnya. Sementara Ketua BK DPRD Jember, Lukman Winarno mengatakan tujuan pengurus DPP PPP Jember untuk bersilaturahim dan menanyakan tindaklanjut proses pemberhentian tetap Sukarso. "Kami akan memproses pemberhentian legislator dari PPP itu sesuai dengan prosedur, namun masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk memberhentikan Sukarso," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. DPRD Jember memberhentikan seorang anggota dewan yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) dari PPP yakni Sukarso. Pimpinan dewan sudah menggelar rapat terkait dengan surat Kejaksaan Negeri Jember yang diterima dan dalam surat itu menyebutkan kasus hukum Sukarso sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Legislator Sukarso dari Partai Persatuan Pembangunan divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi ADD saat yang bersangkutan menjabat Kepala Desa Arjasa dan kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015