Surabaya (Antara Jatim) - Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) asal Surabaya, Benny Muliawan menunggu niat baik pengacara perusahaan otomotif Jerman, Bayerische Motoren Werke AG (BMW), Suryomurcito & Co, terkait somasi penggunaan nama domain bmw.id.
"Somasi yang dilayangkan kuasa hukum BMW memiliki empat poin tuntutan," kata Benny, ditemui di Surabaya, Jumat.
Tuntutan tersebut, ungkap dia, antara lain BMW memintanya menonaktifkan situs www.bmw.id, mengalihkan nama domain kepada BMW, memberikan pernyataan dan tidak akan melakukan pelanggaran pada kemudian hari, dan memintanya untuk mengakui telah memakai nama perusahaan itu.
"Nama saya Benny Muliawan, jadi disingkat BMW. Seharusnya kata Mulia dan Wan dipisah tetapi dulu ada kesalahan pencatatan waktu lahir dan Wan itu nama Mandarin saya," ujarnya.
Padahal, jelas dia, untuk mendapatkan domain bmw.id pihaknya sudah melakukan pendaftaran domain bmw.id saar periode Sunrise (periode pertama) pendaftaran domain.id oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi). Periode itu dibuka pada tanggal 20 Februari - 17 April 2014.
"Saya juga anggota Pandi dan sangat paham betul bagaimana tata cara mendaftarkan domain .id (dot id). Di samping itu, domain tersebut saya gunakan untuk akun email pribadi doktermerek@bmw.id di mana aktif akhir Mei 2014 dan disebarluaskan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk konsultasi HKI," katanya.
Untuk mendaftar domain bmw.id, tambah dia, dana yang dikeluarkannya Rp20 juta - Rp21 juta. Pendaftaran dilakukan melalui konsultan TI, Jiantara pada tanggal 16 April 2014. Di sisi lain, pihak BMW pada saat itu tidak melakukan pendaftaran domain tersebut.
"Saya merasa ganjil dengan somasi ini karena pengacara yang menuntut juga anggota Pandi," ucapnya.
Selain itu, sebut dia, Pandi sendiri juga telah menawarkan bantuannya untuk menyelesaikan permasalahan domain bmw.id terutama melalui unit Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND). Kemudian para panelis akan melakukan dengar pendapat, menganalisis dan memutuskan siapa yang berhak memakai domain itu.
"Saya baru saat ini sebagai panelis justru diperkarakan panelis dan disidang pula oleh panelis. Sementara, website bmw.id saat ini juga belum diaktifkan," katanya.
Mengenai tanggapan BMW terkait permasalahan itu, lanjut dia, idealnya perusahaan otomotif itu bisa menghormati pemilik domain bmw.id yang sah. Mereka juga sebaiknya meminta maaf kepadanya mengingat pernyataannya melalui Rappler (21/1).
Menurut BMW yang diwakilkan oleh Head of Corporate Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'Tania, menyatakan, permasalahan itu bukan sekadar domain tetapi merek dagang produknya.
"Sesuai pernyataan Jodie, surat somasi yang dilayangkan pengacara BMW untuk saya sifatnya lembaran pemberitahuan dan BMW punya trademark yang dilindungi. Hingga hari ini pihak BMW masih ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dan tidak mau ke persidangan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015