Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menangkap sedikitnya 30 preman dan pengamen jalanan dari berbagai daerah yang kedapatan berkeliaran di seputar wilayah tersebut, Kamis.
Antara di Tulungagung melaporkan, para preman dan pengamen jalanan itu sempat dikumpulkan di ruang pertemuan Satreskrim Polres Tulungagung sebelum akhirnya diperiksa identitasnya satu per-satu.
Tidak satupun dari mereka yang ditahan karena dugaan keterlibatan tindak pidana.
Namun para preman dan pengamen jalanan yang sebagian besar memiliki tato di sejumlah bagian tubuhnya itu sempat diberi pengarahan sebelum akhirnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing.
"Sebelum dipulangkan (diizinkan pulang), mereka kami data dulu apakah memiliki catatan kriminal atau tidak," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Edy Herwiyanto.
Penangkapan 30 preman dan pengamen jalanan itu berlangsung cepat.
Petugas yang dibagi dalam tiga kelompok besar, dibantu jajaran polsek mulai melakukan razia sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB atau usai apel pagi di halaman mapolres.
Satu kelompok menyisir wilayah kota ke utara hingga kawasan eks-lokalisasi Ngujang di Kecamatan Ngantru, satu kelompok bergerak ke arah timur hingga wilayah Kecamatan Ngunut dan kawasan eks-lokalisasi Kaliwungu, dan satu tim lainnya menyisir di wilayah Tulungagung kota ke selatan.
Hasilnya, hingga pukul 13.00 WIB ketiga tim dari satreskrim dibantu jajaran polsek tersebut berhasil menangkap 30-an preman yang kedapatan beraktivitas di sejumlah fasilitas umum seperti terminal, pasar tradisional, eks-kawasan prostitusi hingga di pinggir-pinggir jalan.
Polisi yang sempat beroperasi di beberapa jalur angkutan umum juga menangkap sejumlah pengamen yang setelah diperiksa tidak memiliki identitas kependudukan.
"Rata-rata para preman dan pengamen yang kami tangkap berasal dari luar kota, seperti Blitar, Kediri, Trenggalek, Ponorogo, bahkan Surabaya," paparnya.
Edy menegaskan, operasi penertiban premanisme dalam rangka cipta kondisi tersebut akan rutin mereka gelar hingga 30 hari mendatang.
Selain memang menjadi atensi Polri, langkah penertiban premanisme merupakan upaya preventif aparat keamanan dalam menjaga kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) di daerah tersebut.
"Jika kami data ada yang memiliki catatan kriminal, akan dilakukan tindakan tegas sesuai porsi kesalahan/pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan. Sementara untuk pengamen dan gelandangan, kami akan koordinasikan dengan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan seperlunya," kata Edy.
Sehari sebelumnya, Rabu (21/1), polisi juga telah melakukan kegiatan penertiban serupa di beberapa hotel melati yang disinyalir kerap menjadi "jujugan" (tujuan) kaum preman ataupun pelaku tindak pidana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015