Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015, namun KPU setempat masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) untuk kepastian jadwal pelaksanaannya. "KPU Pusat memang memiliki dua opsi jadwal yakni Desember 2015 atau Juni-Juli 2016, namun opsi itu masih dikonsultasikan dengan DPR, karena itu kami menunggu kepastian dari KPU Pusat," kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kepada Antara di Surabaya, Kamis. Menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada yang telah disetujui menjadi undang-undang (UU) itu, ia mengaku pihaknya siap melaksanakan UU Pilkada itu, namun KPU belum menetapkan jadwal pelaksanaannya, apakah dilaksanakan tahun 2015 atau 2016. "Kalau pilkada serentak diputuskan secara mendadak pada tahun 2015 pun tidak ada masalah, karena Pilpres dan Pemilu 2014 juga kami siapkan mendadak, tapi teman-teman KPU se-Jatim siap melaksanakannya dan buktinya tidak ada masalah berarti, jadi kami siap-siap saja," katanya. Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi KPU Pusat dengan DPR karena DPR berencana melakukan revisi UU Pilkada itu sebelumnya UU itu diberi nomer secara resmi, yakni revisi terkait tahapan pilkada, apakah tahun 2015 atau 2016. "Yang jelas, kalau pilkada serentak itu dilaksanakan pada Desember 2015, maka di Jatim ada 16 pilkada serentak, tapi kalau dilaksanakan pada Juni-Juli 2016, maka di Jatim akan ada 20 lebih pilkada serentak atau separo lebih kabupaten/kota di sini," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015