Jember (Antara Jatim) - Bupati Jember MZA Djalal akhirnya angkat bicara terkait dengan penolakan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terhadap pengesahan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bupati dua periode itu mengundang sejumlah wartawan dalam jumpa pers yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Jember Kusen Andalas, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sugiarto, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten (Bapekab) Edy Budi Susilo di ruang rapat Bupati, Senin. "Tidak ada niat saya untuk menunda pengesahan rancangan Perda RTRW, asalkan mekanisme dan prosedurnya benar," tuturnya, kepada sejumlah wartawan. Ia mengaku menerima undangan rapat paripurna pengesahan Perda RTRW pada Senin dan surat undangan itu dikirim sekretariat dewan pada Jumat (16/1) sore, namun Djalal memilih untuk tidak menghadiri undangan rapat paripurna DPRD Jember tersebut. "Saya tidak menghadiri paripurna karena ingin produk perda yang dibuat bersama dengan DPRD Jember menghasilkan produk hukum yang baik dan benar secara mekanisme, prosedur, dan substansi karena rancangan Perda RTRW yang akan disahkan bertentangan dengan aturan di atasnya," paparnya. Menurut dia, penyusunan Perda RTRW berbeda dengan perda lainnya karena perda tersebut sangat istimewa dan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2008. "Dalam aturan itu, rancangan Perda RTRW harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat dan provinsi, sebelum perda tersebut disahkan. Kalau hasil evaluasi Gubernur yang mewakili pusat tidak diindahkan, maka bisa saja perda tersebut dibatalkan dan mulai dari awal lagi," katanya. Djalal menegaskan penyusunan Perda RTRW tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri, sehingga dikhawatirkan ditolak oleh Gubernur Jatim. "Kami juga berkonsultasi kepada Pemprov Jatim terkait perkembangan Perda RTRW dan Pemkab Jember sudah mendapat surat balasan dari Gubernur Jatim Soekarwo," ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menyayangkan ketidakhadiran Bupati MZA Djalal dalam rapat paripurna tersebut, bahkan tidak ada satupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang hadir dalam paripurna tersebut. "Surat balasan dari Gurbernur sangat normatif, bahkan pada poin lima tertulis Bupati dan DPRD segera memproses Perda RTRW dengan cepat, kemudian Gubernur akan melakukan evaluasi," ucap politisi PKB Jember itu.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015