Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria mengusulkan adanya revisi tata tertib DPRD Surabaya untuk menghindari kerancuan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di antara komisi yang ada di dewan. "Saya melihat masih terjadi kerancuan kewenangan antar komisi, karena dalam tatib tidak diatur secara detail soal materi seperti di DPR pusat," katanya di Surabaya, Sabtu. Menurut dia, selama ini masih terjadi kerancuan soal kewenangan dan tupoksi di setiap komisi dalam kaitannya dengan pemanggilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya. Sebagai pendatang baru, ia mengaku bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada ketua komisi B sebagai pimpinannya, untuk menyikapi fenomena yang terjadi. "Saya akui jika hal ini juga telah menjadi pokok bahasan di rapat internal kemarin," jelasnya. Hal senada diucapkan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih bersabar melihat dan mendalami persolan yang sedang terjadi. "Kami sengaja diam, tetapi bukan berarti berdiam diri, karena kami sedang mengamati sekaligus mendalami persoalan yang terjadi, khususnya soal tupoksi, karena ternyata komisi C juga membahas soal-soal yang berkaitan dengan ekonomi, padahal itu tupoksi kami," jelasnya. Mazlan mengatakan kalau kondisi ini dibiarkan oleh ketua sebagai penentu kebijakan dalam penyelenggaraan rapat dengar pendapat, maka pihaknya juga akan melakukan hal yang sama. "Bila perlu kami akan masuk ke semua lini dan tidak memperdulikan soal tupoksi, karena hal itu memang bisa dilakukan, dasarnya jelas, hak kami sama. Ketua dewan harus peka soal ini, jangan sampai nanti ada tudingan menganakemaskan salah satu atau dua komisi hanya karena pimpinannya berasal dari fraksi yang sama. Padahal konteksnya adalah agenda kedewanan, bukan lagi soal partai atau fraksi," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015