Magetan (Antara Jatim) - Seorang karyawan nekat mencuri emas di toko tempat ia bekerja hingga akhirnya berurusan dengan petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur. Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, Kamis, mengatakan tersangka adalah Wid (21), warga Desa Batok, Kecamatan Karas, Magetan. "Tersangka adalah karyawan salah satu toko emas di Jalan Mayjen Sungkono Magetan. Ia mencuri perhiasan cincin yang harganya mencapai puluhan juta Rupiah," ujar AKP Suwadi kepada wartawan. Menurut dia, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengelabui pemilik toko dengan senganja mengambil perhiasan cincin dan menggantinya dengan emas palsu tanpa sepengetahuan majikannya. Kemudian, emas asli yang dicurinya tersebut ia jual kembali ke pemilik tokonya. Alasannya, ada pelanggan dia yang ingin menjual emas. Aksi pelaku diketahui saat pemilik toko menemukan ada emas palsu di tokonya. Sang pemilik toko akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap para karyawannya dan melapor ke polisi untuk menuntaskan masalah tersebut. "Dari situ diketahui pelakunya adalah karyawannya sendiri. Pelaku hingga kini masih menjalnai pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Magetan," kata dia. Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa mencuri emas karena gaji yang diberikan oleh pemilik toko tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selama ini pelaku digaji di bawah nilai UMK Magetan. Tersangka mengaku hanya digaji Rp700 ribu per bulan. Padahal UMK Magetan tahun 2014 telah mencapai Rp1 juta, bahkan UMK tahun 2015 telah disetujui sebesar Rp1.150.000 per bulannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 junto 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015