Sampang (Antara Jatim) - Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu, menerima laporan dari masyarakat terkait penyimpangan dana tanggung jawab sosial perusahaan ("CSR") di tubuh PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) senilai Rp200 juta. "Laporan terkait penyimpangan dana 'corporate social responsibility' PT Sampang Mandiri Perkasa itu disampaikan oleh seorang warga ke Mapolres Sampang dan saat ini pelapor sedang dimintai keterangan petugas," kata Wakapolres Kompol Deny Prabowo di Sampang, Rabu. Pelapor yang bernisial HA itu datang ke Mapolres Sampang sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa berkas bukti penyimpangan dana CSR itu. Alokasi dana CSR PT Sampang Mandiri Perkasa itu dinilai menyimpang, karena ditemukan bukti bahwa dana itu ditransfer kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Bakti Artha Sejahtera (BPR BAS) Sampang, bukan untuk perberdayaan masyarakat. Pria mantan anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat yang juga pernah menjadi calon Bupati Sampang ini mengaku, dirinya mengetahui hal itu, berdasarkan lembar bukti transfer BRI tertanggal 5 September 2012. "Jadi PT Sampang Mandiri Perkasa itu mentransfer uang ke nomor rekening 0241276953 atas nama PT Bank Perkreditan Rakyat Bakti Artha Sejahtera (BPR BAS) Sampang," kata Haryono sembari menunjukkan bukti transfer dimaksud. PT Sampang Mandiri Perkasa merupakan perusahaan milik Pemkab Sampang yang kini bermasalah dan sedang para pegawainya sedang diproses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat, karena diketahui melakukan dugaan tindak pidana korupsi.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015