Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Jawa Timur menyiapkan aturan khusus dalam proses rekrutmen tenaga ahli di legislatif untuk mengantisipasi titipan dari partai politik tertentu. "Aturan harus ada karena kami tidak ingin tenaga ahli yang direkrut tidak berkualitas dan titipan pihak tertentu," ujar Ketua Bapem Perda DPRD Jatim, Achmad Heri, kepada wartawan di Surabaya, Rabu. Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekrutmen tenaga ahli atau pakar sehingga harus terbukti memiliki kredibilitas, kapabilitas dan integritas dalam keilmuannya. Rinciannya, sebanyak sembilan orang ditempatkan di setiap fraksi dan dua hingga lima orang di Bapem Perda, kemudian tenaga ahli di komisi jumlahnya berdasarkan kebutuhan dan bersifat insidentil (ad hoc). "Khusus tenaga ahli di komisi sifatnya tergantung pembahasan masing–masing seperti apa, jadi berapa jumlahnya masih melihat kebutuhan," katanya. Disinggung tentang adanya titipan dari partai politik, pihaknya mengaku akan benar-benar selektif tentang kualitas seorang tenaga ahli. "Kalau mampu menopang fungsi kedewanan baik dari anggaran, pengawasan dan legislasi terbukti berkualitas maka tidak ada salahnya. Asalkan sesuai aturan yang berlaku," kata mantan wakil sekretaris Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo berharap rekrutmen tenaga ahli benar-benar memberikan masukan sesuai aturan Undang-Undang dan berharap tidak menimbulkan persoalan baru. "Jangan sampai tenaga ahli hanya untuk formalitas saja, padahal seharusnya mereka benar-benar memberikan masukan dan kontribusi untuk meningkatkan kinerja dewan sebagai wakil rakyat," kata legislator asal Fraksi Partai Golkar tersebut. Sementara itu, Sekretaris DPRD Jatim, Ahmad Jaelani menjelaskan sesuai aturan tenaga ahli di fraksi, hanya satu orang dan bersifat permanen, serta 2-5 orang di setiap komisi. "Biasanya dalam penyusunan peraturan daerah butuh tenaga ahli yang jumlahnya sesuai dengan tingkat kesulitan pembuatan. Mereka bekerja sesuai surat keputusan karena berkaitan dengan anggaran atau gaji yang bersumber dari APBD," katanya. Ia merinci, gaji untuk seorang tenaga ahli fraksi berisar Rp3,5 juta per bulan. Sedangkan, untuk gaji tenaga ahli di komisi sesuai dengan tingkatan pendidikannya, yakni lulusan S1 sebesar Rp3,5 juta, S2 Rp4 juta, S3 Rp5 juta dan guru besar hingga Rp7 juta. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015