Oleh Syaiful Hakim Jakarta (Antara) - Pengamat politik Ray Rangkuti yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), menilai, penelusuran dugaan rekening gendut jangan hanya berhenti pada calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Ray, di Jakarta, Selasa, juga harus menyebutkan dan menindaklanjuti menteri-menteri yang berstabilo merah. "KPK seharusnya tidak berhenti pada Budi Gunawan saja. Jangan sampai penetapan tersangka ini seperti KPK menyebutkan nama-nama calon menteri yang diberi stabilo merah, lalu tak ditindaklanjuti," kata Ray. Menurutnya, sikap tersebut perlu dipikirkan KPK untuk menghindari pemikirian masyarakat yang menduga penetapan Budi Gunawan hanya sebatas untuk kepentingan politik. "Kita berkaca pada yang sudah-sudah, calon menteri yang distabilo merah ke mana. Kalau tak ada kepentingan politik, maka menteri yang distabilo merah itu harus diproses seperti rekening gendut petinggi polri," ujarnya. KPK secara resmi menyatakan Budi Gunawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) periode 2003 hingga 2006. Jika terbukti, menurut KPK, maka Budi terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau empat sampai 20 tahun kurungan penjara ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015