Sampang (Antara Jatim) - Wakil Bupati Sampang, Fadilah Budiono mengatakan, kasus asusila yang dilakukan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat Wisno Hartono terhadap anak dibawah umur, sangat memalukan.
"Kasus ini sangat memalukan dan menciderai nama baik Pemkab Sampang," kata Fadilah Budiono di Sampang, Kamis.
Wabup mengatakan, pemkab tidak akan menyediakan tim penasihat hukum untuk membela kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum bawahannya itu yang kini diproses di Polrestabes Surabaya.
Ia juga mengaku, dirinya tidak menyangka, Kepala BPBD Wisno Hartono itu bisa berbuat seperti itu dan melakukukan pelanggaran hukum dengan berbuat asusila dengan anak yang masih dibawah umur.
Sebab, katanya, selama ini yang bersangkutan memang dikenal sebagai pejabat baik dan berkinerja baik pula.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa hari lalu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang.
Dari kasus ini polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai muncikari, mereka antara lain Via (22) warga Lamongan, Hadi (29), Nuri (29), dan Syaiful (30), ketiganya warga asal Sampang, Madura.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah menawarkan para perempuan bahkan ada diantaranya dibawah umur, kepada laki-laki hidung belang dengan tarif antara Rp1,3 hingga Rp 1,5 juta. Mereka beroperasi di beberapa hotel di Surabaya dan wilayah Sampang, Madura.
Para pelaku menyediakan perempuan dibawah umur yakni berusia 15 tahun. Perempuan dengan inisial "L" bahkan dijual kepada Kepala BPBD Pemkab Sampang Wisnu Hartono.
Kapolres Sampang AKBP Yudo Nugroho Sugianto dalam keterangan persnya kepada wartawan Sampang membenarkan terkait penangkapan Kepala BPBD Wisno Hartono itu, dan menurutnya yang bersangkutan memang karena terlibat dalam kasus asusila dengan anak dibawah umur.
"Hasil konfirmasi saya dengan tim penyidik Polrestabes Surabaya memang benar Wisno Hartono ditangkap," katanya.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat Wisno bersama pada muncikari lainnya dengan Pasal 2 junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, tim juga menjerat para pelaku dengan Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur oleh oknum pejabat publik di Kabupaten Sampang itu, tidak hanya terjadi kali ini saja.
Pada April 2013, seorang oknum anggota DPRD Sampang dari sebuah partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga ditangkap polisi di Surabaya karena mengencani anak dibawah umur.
Pengurus partai, terpaksa memecat yang bersangkutan dari keanggotaan partai, karena perbuatannya yang menciderai nama baik partai dan melakukan pelanggaran hukum itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014