Pamekasan (Antara Jatim) - Sekelompok pemuda Pamekasan, Jawa Timur, Senin, menggelar audiensi ke Komisi II DPRD, mendorong agar lembaga itu mengatur tentang penjualan produk lokal di pasar modern. "Di Pamekasan ini, perlu ada aturan yang mengharuskan bagi pemilik pasar modern, baik toko swalayan dan pasar swalayan mengharuskan memasarkan produk lokal warga Pamekasan," kata juru bicara pemuda Pamekasan Moh Mansur. Mansur mengatakan, kebijakan ini penting, mengingat di era pasar bebas seperti sekarang ini, pertumbungan pasar moder tidak bisa dikendalikan. Pasar modern kini tidak hanya tumbuh di perkotaan, akan tetapi sudah merambah ke berbagai wilayah kecamatan. Jika pemerintah berdiam diri dan membiarkan pasar bebas tumbuh subur dengan aturan yang jelas, maka menurut Mansur, itu berpotensi merugikan rakyat kecil, khususnya pelaku ekonomi di masyarakat. Kelompok pemuda yang mengatas namakan diri Gerakan Membangun Pamekasan (Gempa) ini juga mengusulkan, agar pemerintah mengatur pola rekrutmen karyawan pasar modern, yakni dengan memfungsikan sekitar 50 persen dari masyarakat lokal. "Kenapa harus 50 persen, karena yang ditempati usaha adalah Kabupaten Pamekasan. Sehingga wajar apabila tenaga kerja 50 persen dari masyarakat Pamekasan," katanya menjelaskan. Oleh karenanya, sambung Mansur, pihaknya meminta agar DPRD Pamekasan merevisi Perda Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Modern dan Pasar Trasisional. Sebab, dalam perda itu tidak tercantum tentang keharusan bagi pemilik pasar modern untuk menjual hasil produk lokal Pamekasan. "Selain itu, jarak pengaturan antara pasar moder dengan pasar tradisional juga harus diperhatikan," katanya. Hal lain yang juga disampaikan kelompok pemuda Pamekasan dalam audiensi dengan DPRD Pamekasan adalah kewajiban corporate social reponsibility (CRS) agar diperuntukkan bagi pembinaan kelompok usaha mikro, kecail menengah (UMKM) lokal Pamekasan. "Biar ada upaya pemberdayaan kepada kelompok-kelompok usaha kecil, sehingga dengan cara seperti itu, maka ekonomi kita akan lebih hidup," katanya menjelaskan. Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Hosnan Achmad menanggapi positif usulan kelompok pemuda Pamekasan ini. Hosnan menjelaskan, Perda tentang Pengaturan Pasar Modern di Pamekasan memang sudah ada dan telah ditetapkan sejak beberapa lalu. Namun demikian, pengaturan tentang keharusan bagi pemilik pasar modern untuk menjual produk lokal belum tertulis secara jelas. "Tapi saya kira masukan yang disampaikan teman-teman pemuda ini sangat baik, dan kami akan menindan lanjutinya dengan melakukan pembahasan internal," kata Hosnan. Selain Komisi II DPRD Pamekasan, hadir juga dalam audiensi itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bambang Edy Suprapto. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014