Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membekuk dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste karena berperan sebagai penadah mobil curian.
"Keduanya sudah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dilakukan pengembangan," ujar Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Setija Junianta kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Dua tersangka WNA tersebut masing-masing berinisial Zit (40) dan Joa (29). Polisi berhasil menangkapnya setelah ada laporan dari masyarakat yang melihat ada mobil curian jenis Toyota Rush bernomor polisi AB-1594-FA terparkir di sebuah hotel di Surabaya.
Selain menangkap dua WNA, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya, yakni Sug (31) asal Surabaya, Khs (41) asal Gresik, serta Ped (34) asal Atambua.
"Sesaat usai menerima laporan, tim dari Kejahatan Umum Satreskrim langsung bergerak dan meringkus mereka di sebuah hotel di Surabaya," kata perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak itu.
Di lokasi penangkapan, polisi menggeledah tersangka dan mendapati 11 lembar STNK, BPKB, serta dokumen-dokumen berbagai jenis kendaraan roda dua dan empat (R4).
"Yang pasti kami masih mengembangkan kasus ini dan di antara tersangka ada yang berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014