Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini enggan menanggapi keinginan pedagang Pasar Buah Koblen agar bisa berjualan lagi setelah sepekan pasar tersebut ditutup Satpol PP karena tidak berizin. "Belum, belum," jawab Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini singkat saat ditanya wartawan soal nasib pedagang Pasar Koblen usai menerima penghargaan dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) di Balai Kota Surabaya, Rabu. Wali kota bergegas masuk ke dalam ruang kerja di Balai Kota Surabaya tanpa menjelaskan kata belum yang dimaksud. Sementara itu, akibat dari blokade yang dilakukan Satpol PP selama hampir sepekan terakhir, sejumlah pedagang mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Salah satu pedagang, Rosi mengatakan pedagang setiap harinya bisa mendatangkan satu kontainer buah dengan volume mencapai 10 ton. Jika per kilo buah itu harganya sekitar Rp8.000, maka dalam sehari pedagang merugi sekitar Rp80 juta. "Padahal, dalam sehari pedagang bisa mendatangkan antara lima hingga enam kontainer," katanya. Tak hanya itu, lanjut dia, ada juga pedagang yang memang tidak mendatangkan dari kontainer, misalnya menggunakan mobil Pick up. Saat mendatangkan dari mobil pick up itu, dirinya mengaku modal awal yang dikeluarkan sekitar Rp20 juta. "Buah yang dijual macam-macam seperti jambu, blimbing, jeruk, salak dan nanas. Jika itu ada lima pick up yang kami datangkan setiap hari, harus berapa puluh juta kerugian kami. Saya berharap pemerintah bisa memberikan solusi bagi kami para pedagang karena sudah hampir lima belas hari kami sudah tidak bisa berjualan," katanya. Salah satu pedagang lainnya, Erwin mengatakan, blokade yang dilakukan Satpol PP ini membuat dirinya tidak bisa mengambil kiriman buah dari petani. Kalau nanti bisa dikirim ke Surabaya, pihaknya tidak bisa melempar ke pasaran karena buahnya tidak bisa masuk ke Pasar Koblen. Buah yang dia jual bermacam-macam, di antaranya jeruk dan mangga. Jeruk misalnya, dalam sehari dia mampu menjual sebanyak empat truk. "Kalau pasar diblokade seperti ini, bagaimana saya mau berjualan," katanya. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto sebelumnya mendesak pedagang untuk segera meninggalkan Pasar Koblen tidak mengantongi izin. Pemkot meminta agar pedagang berjualan di pasar legal yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, BUMD Pemkot Surabaya. Dia menilai, dalam masalah ini, para pedagang tidak bersalah. Yang bersalah adalah pihak PT Dwi Budi Jaya selaku investor dan pengelola pasar. Pedagang selama ini sudah membayar retribusi pada pengelola. PT Dwi Budi Jaya hingga saat ini belum mengantongi izin operasional pasar. Pasar Koblen sendiri sudah beroperasi sejak tahun 2010 dan baru 2011 mengajukan izin ke Pemkot Surabaya. "Pedagang silahkan cari pasar lain yang legal. Bisa di Pasar Pucang, Pasar Kembang. Mereka bisa juga berjualan di Pasar Induk Jemundo," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014