Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Madiun dan sekitarnya dengan memanggil pengawas SPBU tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Madiun, Selasa.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pengusutan kasus dugaan pungutan liar dan kecurangan dalam tera SPBU yang terindikasi semakin banyak terjadi di wilayah Jatim.
Salah satu pengawas SPBU di wilayah Sambit dan Karangwaluh Ponorogo, Sumarno, yang mengikuti pemeriksaan mengatakan, selama pemeriksaan tidak ada sesi tanya jawab. Ia hanya diberikan daftar pertanyaan terkait tera ulang untuk diisi.
"Saya merasa pemeriksaan itu hanya mengumpulkan informasi saja. Di antaranya terkait kewajiban pelaksanaan tera ulang. Jadi diklarifikasi terkait dilaksanakan tidak, rutin tidak, biayanya bagaimana. Pertanyaannya di kisaran itu," ujar Sumarno kepada wartawan.
Menurut dia, sesuai instruksi UPT Metrologi di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, setiap SPBU dijadwalkan untuk melakukan tera ulang setahun sekali.
Namun jika diindikasikan kondisi darurat, seperti takaran yang kurang bagus, SPBU dapat mengajukan permintaan tera ulang ke UPT metrologi untuk distandarkan ulang.
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Suluh Dumadi, tidak berkomentar banyak terkait pemeriksaan SPBU tersebut. Hal itu karena Kejari Madiun hanya sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan.
"Kebetulan Kejari Madiun sebagai tempat. Terkait materi maupun substansi pemeriksaan merupakan kewenangan Kejati Jatim," kata Suluh.
Dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Madiun tersebut, petugas penyidik Kejati Jatim berjumlah lima orang dari seksi pidana khusus. Namun, tim penyidik tersebut enggan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan dengan alasan masih dilakukan rekapitulasi.
Diperkirakan, proses pemeriksaan terhadap sejumlah SPBU di wilayah eks-Keresidenan Madiun akan kembali dilanjutkan, Rabu(17/12). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014