Magetan (Antara Jatim) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyatakan keberatan atas surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang pelarangan PNS rapat di hotel. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Magetan, Sutrisno, Senin, mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Sebab, dapat merugikan pengelola hotel. "Kami semua keberatan dengan aturan tersebut. Menyikapi hal itu, kami sudah berkoordinasi dengan PHRI Jatim untuk bersama-sama mendatangi Kemenpan di Jakarta. Kami ingin aturan itu dievaluasi," ujar Sutrisno kepada wartawan. Menurut dia, selama ini pendapatan PHRI didominasi dari sewa pihak pemerintah untuk kegiatan rapat-rapat. Perbandingan hasilnya adalah 30 persen berasal dari wisatawan dan 70 persen dari pihak pemerintah. "Kami memiliki tanggunan operasional hotel dan pajak. Bagaimana kami bisa membayarnya jika pemerintah tidak boleh menyewa hotel kami," kata dia. Sebelumnya, MenPAN-RB menerbitkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk tidak melaksanakan rapat di hotel sebagai salah satu upaya penghematan anggaran negara. Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel itu mulai berlaku 1 Desember 2014. MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi bahkan sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014