Trenggalek (Antara Jatim) - Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto tegas membantah terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek PDAM tahun 2007 senilai Rp750 juta, sebagaimana tuduhan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Surabaya, Selasa (2/12). Ditemui di rumahnya di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kamis, Soeharto menyampaikan bantahannya tersebut ke sejumlah awak media massa yang bertugas di wilayah tersebut. "Saat itu, selaku kepala daerah saya hanya merekomendasikan penyediaan dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek," jelasnya kepada wartawan. Ia menolak tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya melakukan intervensi dalam pelaksanaan proyek. "Segala hal menyangkut teknis pelaksanaan proyek dengan nilai Rp4,5 miliar lebih tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh PDAM setempat," katanya. Soeharto yang berlatar belakang pejabat BUMN di PT Telkom Indonesia pusat sebelum terpilih sebagai Bupati Trenggalek periode 2005-2010 ini juga membantah tuduhan intervensi dalam proses lelang proyek pipanisasi tersebut. "Semua diatur sendiri oleh PDAM. Tapi bisa saya tegaskan bahwa proyek tanpa lelangdi PDAM itu telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6/1962 dan Perda nomor 9/1992 tentang pendirian PDAM," tegasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014