Malang (Antara Jatim) - Sosialisasi penerapan upah minimum kota/kabupaten 2015 di perusahaan yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, sudah mencapai 70 persen dan diperkirakan dalam waktu dekat ini segera tuntas. "Dalam beberapa hari ke depan saya pastikan sudah selesai semua, sehingga per 1 Januari 2015 bisa diterapkan dan pengusaha maupun buruh sudah paham berapa nominal upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang diberlakukan tahun depan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Kusnadi di Malang, Senin. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 72 tahun 2014, UMK 2015 Kota Malang ditetapkan sebesar Rp1.882.250 per bulan dari yang sebelumnya Rp1.587.000 per bulan. Lebih lanjut, Kusnadi mengatakan sosialisasi UMK 2015 tersebut melibatkan hampir seluruh perusahaan yang ada di kota ini, yakni sebanyak 1.030 perusahaan besar dan kecil. "Sampai sejauh ini pun juga belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2015 dan di kalangan buruh juga tidak ada gejolak," ujarnya. Kalaupun pengusaha tidak mampu menerapkan UMK 2015 dan berniat mengajukan penangguhan, ujarnya, Disnakertrans memberikan batas waktu hingga menjelang akhir Desember 2014, sebab awal tahun 2015 sudah harus dilaksanakan (diterapkan). Sementara Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono menegaskan pengawasan UMK harus dilakukan secara ketat dan terus menerus, meski sampai saat ini belum ada gejolak di kalangan buruh maupun pengusaha dengan mengajukan penangguhan. Ia menegaskan jika ada perusahaan diketahui tidak menerapkan UMK 2015, padahal perusahaan bersangkutan tidak mengajukan penangguhan, Disnakertrans juga harus tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Sampai sekarang juga belum ada pengaduan buruh terkait UMK 2015 ini yang masuk ke meja dewan, itu artinya buruh juga menerima UMK yang ditetapkan gubernur," tegasnya. Biasanya buruh dan manajemen perusahaan ada kata sepakat terkait UMK yang diberlakukan, jika perusahaan tidak mampu membayar buruh sesuai nominal UMK. Sebab, buruh pun tidak ingin ada rasionalisasi dan terpaksa di PHK karena perusahaan tidak mampu membayar sesuai UMK, sehingga gaji buruh atas kesepakatan agar tidak sampai terjadi PHK.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014