Bojonegoro (Antara Jatim) - Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mulai menyosialisasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 yang ditetapkan Gubernur Jatim Soekarwo sebesar Rp1.311.000/bulan, lebih tinggi dibandingkan usulan Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp1.280.000/bulan. "Kami sudah menyosialisasikan UMK 2015 kepada perwakilan pengusaha beberapa hari lalu, setelah menerima penetapan UMK 2015 dari Gubernur Jatim, 21 November lalu," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono di Bojonegoro, Senin. Selain itu, lanjutnya, surat penetapan UMK 2015 dari Gubernur Jatim Soekarwo tersebut akan segera dikirimkan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerahnya. "Semua perusahaan wajib mematuhi keputusan tentang UMK 2015," katanya, menegaskan. Namun, katanya, kalau memang ada perusahaan yang keberatan membayar upah buruhnya sesuai UMK 2015, bisa mengajukan permohonan penangguhan membayar upah sesuai UMK 2015. "Kami akan melakukan verifikasi soal kebenaran alasan yang disampaikan perusahaan yang mengajukan penangguhan membayar upah sesuai UMK 2015," ucapnya. Menurut dia, perusahaan tidak harus memaksakan diri membayar UMK 2015 sesuai yang ditetapkan kalau memang kondisi keuangannya masih belum memungkinkan. "Justru kalau dipaksakan perusahaan yang bersangkutan bisa gulung tikar," tandasnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) Bojonegoro Sukasto, yang dimintai konfirmasi, menyatakan banyak perusahaan di daerahnya, yang keberatan dengan besarnya UMK 2015 sebesar Rp1.311.000/bulan. "Kalau perusahaan yang keberatan dengan besarnya UMK 2015. Tapi karena sudah menjadi keputusan ya tetap akan kita laksanakan," ucapnya, menegaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014