Jember (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyiapkan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap legislator Sukarso yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
"Kami sudah mengirimkan surat PAW Sukarso ke DPRD Jember," kata Ketua DPD PPP Jember, Sunardi, Sabtu.
Perkara pidana Sukarso dinilai berkekuatan hukum tetap sesuai dengan petikan putusan nomor 127/Pidsus/TPK/2014/PN.Sby, sehingga yang bersangkutan dianggap melanggar anggaran dasar partai.
Sukarso yang menjadi terdakwa kasus korupsi alokasi dana desa divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari DPD PPP Jember terkait dengan PAW legislator Sukarso.
"Surat pengajuan PAW dari PPP sudah kami terima sepekan yang lalu dan dalam surat itu menyebutkan nama Sunardi sebagai pengganti Sukarso," tuturnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014