Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur, mendakwa seorang makelar CPNS dengan pasal penipuan dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Magetan, Didik Setyawan, mengatakan, terdakwa adalah Bambang Subekti yang merupakan pengusaha asal Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Bambang menjadi makelar CPNS di sejumlah kota besar, namun karena asalnya Magetan maka kasusnya disidangkan di PN Magetan.
"Kami mendawa terdakwa dengan pasal 378 KUHP jo 64 ayat satu tentang penipuan. Ancaman hukuman pidananya maksimal empat tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Magetan, Didik Setyawan.
Menurut dia, dalam dakwaannya disebutkan, terdapat 55 orang yang menjadi korban penipuan terdakwa. Empat di antaranya berasal dari Magetan dan Madiun.
Sedangkan lainnya berasal dari berbagai kota besar di Tanah Air. Dari aksi penipuannya itu, Bambang bisa meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar.
Didik menjelaskan, dalam melakukan aksinya, Bambang tidak sendirian. Ia bersama temannya yang bernama Bahtiar asal Malang. Dimana, Bahtiar berperan mencarikan korban dan uangnya ditransfer ke rekening bank milik terdakwa.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah merayu korban bisa memasukan sebagai Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pusat dan Badan Kepegawaian Nasinal (BKN). Modus tersebut telah dilakukan Bambang sejak tahun 2007.
Dalam aksinya, terdakwa selalu menyebut sejumlah nama pejabat di pusat seperti nama menteri dan pejabat lainnya untuk memperyakin para korbannya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Bambang mengaku masih pikir-pikir. Ia juga masih belum menunjuk penasihat hukumnya. Sesuai rencana, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014