Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ke Kejaksaan Negeri Mejayan untuk proses hukum selanjutnya. Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhammad Lutfi, Senin, mengatakan pelimpahan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (20/11) lalu dengan tersangka Siti Asiyah (43) yang merupakan istri Kepala Desa Sewulan. "Berkas perkara berikut tersangka sudah kami limpahkan karena sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Mejayan," ujar AKP Lutfi kepada wartawan. Menurut dia, tersangka Asiyah juga langsung ditahan di ruang tahanan Lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Madiun setelah pelimpahan kasus tersebut. Ia diduga melanggar pasal 2, 3, dan 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menduplikat identintas peminjam lama atau yang telah lunas dengan cara memotokopinya tanpa seizin pemilik identitas. Selain itu, sebagian tanda tangan anggota juga dipalsukan untuk mencairkan dana SPP yang bersumber dari APBN dan APBD. Tindakan tersebut dilakukan tersangka selama kurun waktu tahun 2011 hingga 2012, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp125 juta. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014