Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyoroti penerapan tarif parkir yang bervariasi mulau dari Rp5 ribu hingga Rp100 ribu di tempat perbelanjaan atau mal, akibat belum adanya aturan khusus berupa peraturan daerah (Perda). Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Nyoto, di Surabaya, Sabtu, mengatakan akibat belum adanya aturan khusus itu, beberapa pusat perbelanjaan mengenakan tarif bervariasi. Informasi dari Dinas Perhubungan, tarif parkir di mal ada yang dikenakan Rp5 ribu hingga Rp100 ribu. "Untuk parkir valley bahkan informasinya ditarik sampai Rp100 ribu,” katanya. Padahal, lanjut dia, segala jenis pengutan atau retribusi harus diatur dalam perda dengan acuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. "Idealnya tahun 2011 segala retribusi ditetapkan di sana (perda)," katanya. Herlina mengatakan alasan pemerintah kota tidak membuat aturan khusus dalam mengenakan taif parkir di mal karena dianggap sumber pajak dan bukan disebut retribusi. "Karena bukan termasuk retribusi maka dikenakan prosentase pajak parkir di mal. Untuk parkir diekanakan pajak 25 persen, lalu parkir khusus atau valley 30 persen," katanya. Herlina menegaskan besarannya diatur bukan semata-mata untuk memberikan kontribusi pada pemerintah kota, namun juga harus dipertimbangkan kemanfaatannya pada masyarakat. "Orang memilih parkir valley karena pilih praktis, tapi justru dikenakan sesuka hati," katanya. Anggota dewan yang menjabat selama dua periode ini berencana untuk membenahi regulasi tarif parkir khusus. "Jangan sampai karena tidak diatur kemudian besaran tarif semakin tidak terukur," katanya. Berdasarkan data pemerintah kota, sebanyak 17 mal di Surabaya yang selama ini mengenakan tarif khusus. Namun, ia memperkirakan jumlah tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Data pemkot 17 (obyek), tapi sepertinya lebih," kata Herlina. Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Elok Cahyani. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan agar memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan masalah tarif Parkir. "Kami sebagai anggota dewan yang baru perlu untuk mengetahui data riil mal yang mengenakan tarif parkir khusus," katanya. Ia juga mengatakan mendukung adanya rencana pembuatan Perda Parkir Khusus yang ada di pusat perbelanjaan. "Jika ini diatur, tentunya pendaatan daerah akan meningkat," katanya. Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi sebelumnya mengatakan kebocoran pendapatan jasa parkir di jalan umum di Kota Pahlawan diperkirakan mencapai 40 persen dari potensinya. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kebocoran, di antaranya akibat ulah jukir nakal. "Kami kesulitan untuk melakukan pengawasan di lapangan karena tempatnya terbuka. Apalagi jumlah area parkir di jalan umum sekitar 1.500 obyek," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014