Tulungagung (Antara Jatim) - Tim Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menjebloskan Mujito (55), Kepala SMP Negeri 2 Gondang yang menjadi terpidana korupsi dana "block grant" tahun 2011 senilai Rp100 juta. "Terpidana kami tahan berdasar amar putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya nomor 77/pid.sus/2014/PN.SBY, kemarin (Rabu, 12/11)," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Wahyu Wasono, Kamis. Mujito saat ini berada di ruang karantina Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tulungagung, selama kurang lebih 14 hari. Ia selanjutnya akan menjalani masa hukuman selama setahun, sebagaimana amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tiga hari lalu. Saat dilakukan eksekusi, kata Wahyu, Mujito bersikap kooperatif. Dia ditemani istri dan sejumlah koleganya diantar menuju LP kelas IIb Tulungagung, bersama tim kejaksaan yang melakukan penjemputan. "Proses eksekusi berjalan lancar. Pihak terpidana bersikap kooperatif sejak masa penyidikan, persidangan, hingga pascaputusan Pengadilan Tipikor," terangnya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014