Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang kepala desa (kades) di wilayah hukumnya yang menjadi "otak" atas kasus penipuan dan penggelapan sejumlah mobil yang dipinjamnya. Kepala Sub-Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi, Senin, mengatakan tersangka adalah Suharto (46) warga Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. "Yang bersangkutan merupakan Kepala Desa Sidowayah. Ia terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental," ujar AKP Suwadi kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan oknum kepala desa tersebut berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Budi alias Dimun (31) warga Kelurahan Tawanganom, Magetan. Dari keterangan Budi, keduanya terlibat penggelapan atas empat unit mobil yang dipinjamnya. Kasus tersebut berawal saat Kades Suharto dan Budi mendatagi salah satu jasa penyewaan mobil di Magetan. Tersangka bermaksud menyewa beberapa unit mobil. Namun, dalam batas waktu yang ditentukan, mobil yang dipinjam tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Keduanya justru mengadaikan mobil pinjaman tersebut ke pihak lain dengan harga Rp25 juta per mobil. "Merasa ditipu, pemilik jasa penyewaan mobil akhirnya melapor ke kepolisian. Hingga kini, tersangka masih diperiksa penyidik secara intensif," kata dia. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit mobil yang sempat digadaikan kedua tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 372 junto 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Sementara, kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa menggadaikan mobil sewaannya karena sedang membutuhkan uang yang cukup banyak. "Saya sedang butuh uang yang cukup banyak. Uang itu untuk biaya berobat," ucap Suharto singkat.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014