Sumenep (Antara Jatim) - Pimpinan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sumenep mengajukan protes dan mendesak pimpinan DPRD setempat minta pendapat hukum atas hasil keputusan rapat paripurna tentang pembentukan alat kelengkapan dewan itu.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumenep, Moh Hanafi, Kamis, menjelaskan, pihaknya menilai hasil rapat paripurna DPRD pada Rabu (29/10) yang menetapkan pembentukan alat kelengkapan DPRD Sumenep sebagai keputusan yang cacat hukum dan tidak sah.
"Pembentukannya cacat hukum, karena tidak mengkomodir anggota DPRD yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar. Oleh karena itu, kami mendesak pimpinan DPRD Sumenep untuk meminta pendapat hukum kepada pihak terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas persoalan tersebut," ujarnya di Sumenep, Jawa Timur.
Dalam rapat paripurna DPRD Sumenep dengan agenda penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD pada Rabu, anggota Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar melakukan "walk out" atau keluar dari ruangan rapat.
"Dinamika dalam rapat paripurna itu memang membuat kami tidak bisa mendistribusikan anggota ke komisi. Padahal, sesuai tata tertib DPRD, setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota komisi. Ada pembiaran melalui rapat paripurna yang membuat anggota dari dua fraksi, tidak menjadi anggota komisi," kata Hanafi, menerangkan.
Ia menjelaskan, pihaknya dan pimpinan Fraksi Partai Golkar DPRD Sumenep memang menggelar rapat bersama untuk membahas hasil rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu.
"Hasil kajian kami, hasil rapat paripurna tersebut, yakni penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD, cacat hukum. Oleh karena itu, produk turunan dari hasil rapat paripurna tersebut, seperti hasil pemilihan pimpinan di empat komisi di DPRD, juga cacat hukum," ucapnya.
Hanafi yang Wakil Ketua DPRD Sumenep itu juga mengemukakan, pihaknya bersama pimpinan Fraksi Partai Golkar langsung melayangkan surat secara resmi kepada pimpinan DPRD Sumenep untuk meminta pendapat hukum kepada pihak terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas persoalan tersebut.
"Kami juga meminta kawan-kawan anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai anggota di masing-masing komisi, untuk tidak beraktivitas, karena penetapan mereka di komisi itu masih cacat hukum atau tidak sah," katanya, menegaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014