Ponorogo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur memanggil 11 pimpinan media lokal di daerah tersebut, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran belanja daerah di Bagian Humas dan Protokol Pemkab setempat tahun 2013-2014, senilai Rp2,9 miliar. "Kami membutuhkan keterangan mereka untuk memastikan perbuatan melawan hukum atau penyelewengan dana di Bagian Humas dan Protokol Pemkab ini," terang Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto, Rabu. Belum ada satupun tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut. Kepada wartawan, Sucipto menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan yang saat ini mereka lakukan adalah dalam rangka penyelidikan atau pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). Salah satu yang menjadi obyek pemeriksaan itu, lanjut dia, adalah penggalian keterangan dari 11 pimpinan media yang telah dilakukan pemanggilan tertulis. "Ini juga berguna untuk mengumpulkan data-data aliran dana dari ke media massa yang ada di Ponorogo, mulai dari besaran anggaran dan bentuk kerja samanya," paparnya. Sucipto menambahkan, pihanya juga berencana memanggil salah satu rekanan Humas Pemkab Ponorogo, yaitu salah satu CV di Ponorogo terkait pengadaan kamera dan ipad. Menurut keterangan Kajari, kesebelas pimpinan media yang mereka panggil terbagi dalam tiga kali pemeriksaan, yaitu pada Rabu (29/10) tiga orang, dan sisanya pada Kamis (30/10) dan Jumat (31/10). Mereka yang dipanggil pimpinan redaksi/perusahaan yang bergerak di bidang media cetak, radio dan televisi. "Semuanya adalah media-media yang bekerja sama dengan Bagian Humas dan Protokol selama kurun 2013-2014," urainya. Namun, belum semua pimpinan media yang dipanggil hadir memenuhi panggilan jaksa. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yunianto bahkan mengaku tidak puas dengan kehadiran dua orang pimpinan media yang telah memberi keterangan, karena kesaksian yang disampaikan masih terlalu normatif. Beberapa pimpinan media lokal ini bahkan mengaku tidak memiliki catatan keuangan yang memadai. "Tidak memuaskan. Mereka tidak punya pembukuan untuk pemasukan dan pengeluaran yang sudah sekian lama. Mereka juga tidak berbadan hukum PT (seperti yang digariskan Dewan Pers). Ini jelas menyulitkan kami dalam pembuktian," keluhnya. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan menguraikan, alokasi dana APBD induk maupun APBD perubahan (PAK/perubahan anggaran keuangan) di Bagian Humas dan Protokol Pemkab Ponorogo pada tahun 2013 adalah sebesar Rp1,4 miliar. Rinciannya Subbagian Protokol mendapat alokasi sebesar Rp470 juta, Subbag Pengaduan Rp60 juta dan Subbag Humas dengan porsi terbesar, yakni Rp760 juta. Pada 2014 alokasi dana ini mengalami kenaikan menjadi Rp1,5 miliar. Porsinya, Subbag Protokol sebesar Rp400 juta, Subbag Pengaduan Rp150 juta, dan Subbag Humas senilai Rp950 juta. Menurut Agus selain biaya publikasi anggaran yang ada juga untuk pengadaan dan biaya perjalanan dinas. "Kami sedang cocokkan besaran uang yang diterima dengan yang diajukan," kata Agus. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014