Sumenep (Antara Jatim) - Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep, Jawa Timur, mengajukan permohonan penghapusan utang nonpokok sekitar Rp11 miliar ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Utama PDAM Sumenep, Sih Purwadianto, Selasa, menjelaskan, pihaknya mendapat pinjaman (utang) pada 1993 sebesar Rp5 miliar lebih untuk pengembangan jaringan transmisi dan distribusi air. "Dalam perjalanannya, utang sebesar Rp5 miliar lebih itu memunculkan adanya utang nonpokok dan nilainya sekitar Rp11 miliar. Sejak beberapa waktu lalu, kami mengajukan permohonan penghapusan utang nonpokok itu ke Kemenkeu," ujarnya di Sumenep. Untuk utang pokok sebesar Rp5 miliar lebih, kata dia, pelunasannya dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu dan telah dinyatakan lunas pada 2010. "Ketika kami dipercaya memimpin PDAM Sumenep sejak beberapa waktu lalu, posisi utang nonpokok yang merupakan dampak pinjaman pada 1993 dan harus dilunasi itu memang sudah sekitar Rp11 miliar," ucapnya, menerangkan. Purwadianto menjelaskan, Kemenkeu memang memberikan peluang bagi PDAM yang telah melunasi utang pokok dan memiliki tanggungan utang nonpokok untuk mengajukan permohonan penghapusan utang nonpokok. "Peluang itu yang akan kami manfaatkan dan semoga mendapat respons positif dari Kemenkeu. Kami mengajukan permohonan penghapusan utang nonpokok tersebut ke Kemenkeu pada September 2014," paparnya. Ia optimistis permohonan penghapusan utang nonpokok itu akan dikabulkan oleh pihak terkait di Kemenkeu. "Optimisme kami itu berdasarkan permohonan sama yang dilakukan oleh manajemen salah satu PDAM di Jawa Tengah. Padahal, nilai utang nonpokoknya di atas nominal PDAM Sumenep dan ternyata permohonan penghapusannya dikabulkan oleh Kemenkeu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014