Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur masih menunggu undangan dari Kepolisian Daerah Jatim untuk melakukan gelar perkara kasus kecelakaan bus Harapan Jaya yang merenggut tujuh penumpang tewas. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Wakhid Wahyudi saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan langkah lanjutan terkait dengan kecelakaan bus tersebut. "Kami masih belum menentukan langkah lanjutan karena gelar perkara dari kecelakaan maut tersebut masih belum dilakukan," katanya. Ia mengatakan, dengan adanya gelar perkara tersebut akan diketahui langkah-langkah yang harus dilakukan termasuk bagaimana sikap dinas perhubungan kepada perusahaan otobus. "Kami sampai dengan saat ini masih belum menerima undangan terkait dengan gelar perkara tersebut. Kalau besok Polda mengundang kami, tentu kami akan datang," katanya. Disinggung mengenai permintaan Gubernur Jawa Timur untuk mencabut izin dari PO Harapan Jaya dirinya mengatakan akan menunggu hasil dari gelar perkara tersebut. "Kalau dari hasil gelar perkara tersebut dinyatakan bersalah maka kami akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. Sebelumnya, sebuah bus bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7900 UR di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada Senin (13/10) sekitar pukul 05.00 WIB mengalami kecelakaan hingga menyebabkan tujuh penumpang meninggal.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014