Surabaya (Antara Jatim) - Tata Tertib DPRD Kota Surabaya menekankan aturan pembahasan RAPBD dalam tata tertib DPRD, agar penetapan RAPBD dalam rapat paripurna setiap tahunnya bisa tepat waktu. "Jadi nantinya akan diatur jadwal KUA-PPAS RAPBD harus masuk pertengahan Juni dan pengesahannya November. Sedangkan untuk PAK APBD masuk pertengahan Mei dan disahkan Agustus," kata Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya Adi Sutarwijono usai menggelar rapat bersama dengan perwakilan Pemkot Surabaya di ruang Banmus DPRD Surabaya, Selasa. Menurut dia, perwakilan Pemkot Surabaya yang hadir di antaranya Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan, Asisten I Sekkota Yayuk Eko Agustin dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Mereka yang kami undang responsif dan mendukung pembahasan RAPBD masuk dalam tatib DPRD," ujarnya. Soal pemanggilan kepala SKPD, Adi mengatakan hal itu sudah diatur dalam tatib DPRD yakni jika diundang tiga kali berturut turut tidak hadir, maka pimpinan dewan bersurat kepada kepala daerah untuk menghadirkannya. "Jika itu juga gagal, maka dewan akan menggunakan tiga haknya yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, serta hak anggota untuk bertanya," tegasnya. Selain itu, lanjut dia, dalam tatib tersebut juga mencakup digelarnya rapat kerja secara berkala dalam satu tahun antara pemkot dan DPRD. Hal ini bertujuan untuk membahas penyerapan dan realisasi APBD, pelaksanaan Perda, penyelesaian aspirasi masyarakat, serta pemecahan masalah-masalah pemerintahan yang bersifat mendesak dan mendasar. "Rapat kerja ini wajib dihadiri oleh pimpinan dewan, pimpinan alat kelengkapan dewan dan pimpinan fraksi, pimpinan SKPD. Sedangkan dari unsur pemkot dihadiri wali kota, wakil wali kota, sekkota dan jajaran di bawahnya," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014