Madiun (Antara Jatim) - Polsek Pilangkenceng, Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang dari dua pencuri 16 ekor ayam yang meresahkan warga sekitar. Kapolsek Pilangkenceng AKP Sumarji, Selasa, mengatakan, tersangka adalah Toni Teguh Prakoso, warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sedangkan, tersangka lainnya adalah Eko yang masih buron. "Tersangka ditangkap saat mencuri ayam di Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng bersama temannya. Temannya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron," ujar AKP Sumarji kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan oleh warga Desa Pulerejo yang jengkel karena ayamnya sering hilang akhir-akhir ini. warga kemudian melakukan penjagaan untuk menangkap sang pencuri. Tersangka tidak menyangka jika sudah diincar. Saat melalukan aksinya, tersangka akhirnya tertangkap dan langsung dibawa warga ke mapolsek setempat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 16 ekor ayam buras dan satu unit sepeda motor. Sementara, tersangka Toni di hadapan polisi mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian. Hanya saja, pencurian sebelumnya dilakukan di wilayah Kabupaten Ngawi. "Saya sudah empat kali ini mencuri. Sebelumnya, saya mencuri ayam dua kali dan satu kali mencuri burung. Semuanya saya lakukan di daerah Ngawi," katanya. AKP Sumarji menambahkan, modus tersangka dalam melancarkan aksinya tergolong rapi. Tersangka beraksi dengan memanfaatkan kelengahan warga. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur. Tersangka akan dikenai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014