Kediri (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang mantan anggota DPRD di Kabupaten Kediri karena terlibat perjudian dan menyita sejumlah barang bukti. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo, Senin, mengatakan mantan anggota legislatif itu adalah SU (46), warga Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap dengan empat orang lainnya yang saat itu sedang bermain judi. "Saat ini kasusnya masih terus dalam proses penyelidikan," katanya. Ia mengatakan, selain SU, petugas juga menahan HA (40), warga Desa Pucangru, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, KO (41), warga Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, LA (32), warga Dusun Kasembon, Desa Dungus, Kecamatan Kunjang dan AS (50), warga Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Penangkapan pelaku, lanjut dia, dilakukan petugas setelah mereka mendapatkan laporan bahwa ada sebuah rumah kosong di Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, yang sering digunakan sebagai tempat judi. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas mendapati tujuh orang penjudi yang saat itu berada di lokasi kejadian. Namun, sejumlah orang ternyata melarikan diri, sehingga petugas hanya berhasil menangkap lima orang penjudi. Petugas membawa para pelaku ke kantor polisi lengkap dengan barang bukti, yaitu seperangkat judi dadu, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Barang-barang itu saat ini masih diamankan di kantor polisi setempat. Kepada petugas, SU mengaku baru satu pekan menggelar acara judi di rumah kosong tersebut. Uang taruhan untuk judi pun tidak besar antara Rp10 ribu sampai Rp20 ribu per orang. "Uang taruhan sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Itu pun baru saja mulai judi dadunya," kata pria yang pernah duduk di Komisi C DPRD Kabupaten Kediri ini. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014