Surabaya (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh perusahaan asuransi di Indonesia untuk berani menghadapi pasar bebas melalui kerja sama perdagangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015. "Jangan panik menghadapi pasar bebas perdagangan tahun depan," kata Anggota Tim Tarif OJK, Dadang Sukresna, ditemui pada Insurance Day di Surabaya, Kamis. Apalagi, ungkap dia, perusahaan asuransi di Asean yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan mengadopsi tarif yang diberlakukan OJK. Mereka juga tidak akan berani menggunakan tarif luar saat masuk ke pasar asuransi Indonesia. "Mereka tahu profil risikonya berbeda antara di negara mereka dan di Indonesia. Jika memaksa memakai tarif dan perhitungan mereka sendiri memang awalnya bisa meraup untung tapi kalau terjadi klaim, mereka akan rugi lebih besar," katanya. Sementara itu, jelas dia, OJK sendiri mulai tahun ini sudah menerapkan tarif premi untuk asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. Bahkan, tarif premi untuk jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan bencana tsunami. "Memang tarif premi ini baru diterapkan untuk kendaraan bermotor dan properti karena dua sektor ini yang sudah tercatat dan terekam datanya secara komprehensif," katanya. Ia mencontohkan, di bidang asuransi lain seperti marine hull justru belum ada penetapan tarif. Penyebabnya, karena keterbatasan informasi yang masuk dan bisa dihimpun. "Di sisi lain asuransi kendaraan bermotor dan properti berkontribusi paling banyak terhadap premi perusahaan asuransi secara nasional. Jumlahnya bisa 60 persen untuk kedua sektor tersebut sehingga kami baru fokus mengatur tarifnya," katanya. Sementara itu, sebut dia, pengaturan tarif premi mulai dilakukan OJK setelah melihat fenomena di industri asuransi dalam negeri yang sudah terjadi perang tarif. Bahkan, mengakibatkan munculnya persaingan usaha tidak sehat. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014