Jakarta, (Antara Jatim) - Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Karawang dan Banten (Jabodetabeka-Banten) meminta KPK mengkaji ulang putusan Anas Urbaningrum terkait hak politiknya yang tidak boleh menjabat dalam kepengurusan partai.
Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten, Zulkarnain Bagariang saat ditemui di Kantor HMI, Cikini, Jakarta, Rabu mengatakan, tuntutan Jaksa KPK terkait hak politik Anas sangat tidak adil, karena sebagai warga negara Anas mempunyai hak politik yang sama.
Dia menduga ada intervensi politik yang secara tidak langsung membunuh karier politik mantan ketua umu Partai Demokrat tersebut.
Zulkarnain mengaku selalu hadir dalam sidang Anas, dan dari 96 saksi yang dihadirkan kesemuanya meringankan, dan hanya 4 saksi yang memberatkan seperti yang berasal dari mantan sopir Anas.
"Saya telah melihat fakta-fakta di persidangan, dan kesemuanya tidak memberatkan Anas, bahkan kehadiran pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra juga tidak memberatkan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014